"Saya sudah cek, tidak ada informasi Bu Miranda ke luar negeri. Itu nggak ada," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (19/11/2010).
Menurut Johan, status Miranda hingga saat ini masih sebagai saksi dan sudah dicegah ke luar negeri. Jika akan berpergian, Miranda harus izin ke KPK terlebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menegaskan, proses pemberian izin itu tidak akan mudah untuk dilakukan. Sebab, izin harus diberikan oleh penyidik. "Mereka yang akan memutuskan apakah izin akan dikeluarkan atau tidak," imbuhnya.
Miranda Goeltom sudah dikenai status cegah ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi. Permintaan status cegah itu diajukan KPK terkait proses hukum kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI sejak 26 Oktober 2010.
Surat pencegahan Miranda bernomor IMI.5GR02.06-3.20574. Masa berlaku pencegahan selama setahun ke depan.
(mad/mok)











































