"Saya belum tahu karena belum terima salinan putusan. Saya harus temui dulu Pak Anggodo," kata Bonaran saat dihubungi lewat telepon, Jumat (19/11/2010).
Menurut Bonaran, pihaknya harus melihat salinan putusan terlebih dulu sebelum membuat keputusan. Termasuk soal rencana mengajukan kasasi atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa hukuman penjara setahun bagi Anggodo Widjojo. Kini terdakwa kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK itu kini harus mendekam di penjara sampai 5 tahun ke depan.
Demikian putusan majelis hakim PT DKI Jakarta atas permohonan banding vonis 4 tahun yang diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut. Putusan itu dibacakan oleh Jubir PT DKI Jakarta, Achmad Sobari, di kantornya, Jl Cempaka Putih Raya, Jakarta, Jumat (19/11/2010).
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan pertama (percobaan penyuapan -red) dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta dan subsider 5 bulan kurungan," kata Achmad Sobari.
Putusan banding tersebut diputuskan pada 10 Nopember 2010. Majelis hakim yang diketuai oleh Jurnalis Amrad ini beranggotakan Hariyanto, As'adi Al Ma'ruf, Hadi Wibowo dan Sudiro.
Pada 31 Agustus 2010, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Anggodo Widjojo. Anggodo terbukti bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap proyek pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu Departemen Kehutanan RI dengan tersangka Anggoro Widjojo (kakak Anggodo dan Dirut PT Masaro Radiokom)
Selain hukuman pidana, adik buronan KPK Anggoro Widjojo ini juga harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta.
(mad/mok)










































