"Menyatakan terdakwa Anggodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan kedua," kata juru bicara PT DKI, Achmad Sobari di kantornya, Jl Cempaka Putih Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas vonis empat tahun Anggodo Widjojo. Banding didasari oleh lolosnya pasal menghalang-halangi penyidikan yang didakwakan oleh jaksa kepada Anggodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan ini salah satunya dilihat dari upaya Anggodo untuk meminta perlindungan bagi Anggoro kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Mabes Polri. KPK melihat ada maksud melawan hukum dari tindakan Anggodo tersebut.
"Karena perbuatan Anggodo untuk meminta perlindungan kepada LPSK dan Mabes Polri dianggap wajar oleh Majelis Hakim, sedangkan jaksa berkesimpulan di balik tindakan tersebut ada maksud tujuan untuk melawan hukum. Ada tujuan di belakang itu untuk melawan hukum yang kemudian direalisasikannya," jelas Direktur Penuntutan KPK, Ferri Wibisono.
Anggodo Widjojo divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa hukuman penjara setahun menjadi 5 tahun dan denda Rp 250 juta bagi Anggodo.
(mad/mok)











































