"Saya usulkan supaya pengadilan pajak perkaranya tidak usah sampai MA," kata Harifin, seusai salat Jumat, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).
Menurut dia, pengadilan pajak itu sebaiknya dibentuk di beberapa daerah saja. Misalnya dibentuk salah satunya di Sumatera, Jawa Timur, Makasar dan Jakarta. Pengadilan tingkat bandingnya berkedudukan di Jakarta untuk tingkat final dan mengikat.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan ketidaksiapan, perkara semua kan membanjir semua ke MA, tidak ada pembatasan mengenai itu padahal perkara pajak itu kan sederhana dalam arti kata hanya bersifat administratif," katanya.
Lepas dari itu, MA bersama Menteri Keuangan dan Komisi Yudisial (KY) terus menggodok RUU Pengadilan Pajak. Sampai terbitnya UU tersebut, saat ini masih berlaku bahwa ketentuan administratif dan keuangan pengadilan pajak berada di bawah Menkeu, sementara MA hanya mengurus perihal teknis pengadilan pajak.
Terkait peninjauan kembali dalam kasus pajak, menurut dia, MA bersikukuh terhadap usulannya agar berkekuatan hukum tetap di tingkat banding.
(asp/nwk)











































