MA Usulkan Sengketa Pajak Selesai di Tingkat Banding

MA Usulkan Sengketa Pajak Selesai di Tingkat Banding

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2010 17:40 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengusulkan agar perkara pajak memiliki kekeuatan hukum tetap dan mengikat cukup di tingkat banding saja. Sebab, saat ini terjadi masalah penumpukan perkara pajak di tingkat MA yang cukup banyak.

"Saya usulkan supaya pengadilan pajak perkaranya tidak usah sampai MA," kata Harifin, seusai salat Jumat, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).

Menurut dia, pengadilan pajak itu sebaiknya dibentuk di beberapa daerah saja. Misalnya dibentuk salah satunya di Sumatera, Jawa Timur, Makasar dan Jakarta. Pengadilan tingkat bandingnya berkedudukan di Jakarta untuk tingkat final dan mengikat.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harifin mengatakan, permasalahan di tingkat MA adalah banyak perkara yang masuk tetapi hakim agung yang menguasai bidang itu hanya satu orang. Ia pun tidak menampik bahwa hasil Rapat Kerja Nasional MA 2010 mengungkapkan bahwa perkara yang diputus masih sedikit dari tumpukan 617 perkara.

"Bukan ketidaksiapan, perkara semua kan membanjir semua ke MA, tidak ada pembatasan mengenai itu padahal perkara pajak itu kan sederhana dalam arti kata hanya bersifat administratif," katanya.

Lepas dari itu, MA bersama Menteri Keuangan dan Komisi Yudisial (KY) terus menggodok RUU Pengadilan Pajak. Sampai terbitnya UU tersebut, saat ini masih berlaku bahwa ketentuan administratif dan keuangan pengadilan pajak berada di bawah Menkeu, sementara MA hanya mengurus perihal teknis pengadilan pajak.

Terkait peninjauan kembali dalam kasus pajak, menurut dia, MA bersikukuh terhadap usulannya agar berkekuatan hukum tetap di tingkat banding.

(asp/nwk)


Berita Terkait