Demikian putusan majelis hakim PT DKI Jakarta atas permohonan banding vonis 4 tahun yang diajukan sekaligus oleh kuasa hukum dan jaksa penuntut. Putusan itu dibacakan oleh Jubir PT DKI Jakarta, Achmad Sobari, di kantornya, Jl Cempaka Putih Raya, Jakarta, Jumat (19/11/2010).
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan pertama (percobaan penyuapan -red) dan menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta dan subsider 5 bulan kurungan," kata Achmad Sobari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 31 Agustus 2010, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Anggodo Widjojo. Anggodo terbukti bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan kasus suap proyek pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu Departemen Kehutanan RI dengan terdakwa Anggoro Widjojo (kakak Anggodo dan Dirut PT Masaro Radiokom)
Selain hukuman pidana, adik buronan KPK Anggoro Widjojo iniย juga harus membayar uang denda sebesar Rp 150 juta. Jika tidak, hukuman Anggodo akan ditambah sebanyak 3 bulan penjara.
(lh/nrl)











































