Demikian keterangan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. Jumhur mendapatkan informasi dari Dubes RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.
"Saudari Kikim dipukul dengan benda tumpul, bukan digorok dengan benda tajam oleh majikan laki-lakinya," kata Jumhur di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKW tersebut benar bernama Kikim Komalasari, nomer paspor AN 010821, nomer iqomah 2275427389. Majikannya bernama Shaya' Said Ali Al Gahtani," jelas Jumhur.
Menurut polisi, Kikim ditemukan pada Kamis, 5 Dzulhijjah 1431 H atau 11 November 2010, di pinggir Jalan Serhan, bagian dari jalan utama Gharah, Kota Abha. Majikannya kini sudah ditahan polisi dan kasusnya sudah dibawa ke badan investigasi atau Tahkik.
Jumhur mengatakan, keluarga Kikim bisa menuntut qishash atau diyat dengan memenuhi persyaratannya. "Beliau menyarankan agar dilengkapi surat-surat semua ahli waris untuk menuntut qishas atau diyat," imbuh Jumhur.
Qishash adalah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan, melukai, merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelanggarannya. Sedangkan diyat adalah denda.
(fay/nrl)











































