Bawa Bukti Kecurangan, Kubu Arsid-Andre Daftarkan Gugatan ke MK

Pilkada Tangerang Selatan

Bawa Bukti Kecurangan, Kubu Arsid-Andre Daftarkan Gugatan ke MK

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2010 16:53 WIB
Bawa Bukti Kecurangan, Kubu Arsid-Andre Daftarkan Gugatan ke MK
Tangerang - Kubu Arsid-Andre Taulany melayangkan gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai, pilkada Tangsel yang dimenangkan pasangan  Airin Rachmi Diany- Benyamin Davie diwarnai kecurangan.

"'Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan mereka. Dan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB, kami sudah mengajukan gugatan ke MK," kata Tim Sukses Arsid-Andre, Suryadi Nain, kepada detikcom, Jumat (19/11/2010).

Suryadi menyatakan, salah satu dugaan kecurangan adalah adanya penggalangan birokrasi secara massif serta tersistematis. Mereka juga mempersoalkan kinerja KPUD Tangsel yang dianggap tidak netral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kinerja KPU sebagai penyelenggara juga terindikasi memenangkan salah satu pasangan calon dan carut marutnya DPT. Kita berharap banyak pada MK sebagai satu-satunya lembaga yang masih mungkin berpihak pada kebenaran," ujar Suryadi.

Andy Syafrany, salah satu kuasa hukum Arsid-Andre,  mengatakan pendaftaran gugatan ke MK dilakukan hari ini untuk menghindari batas waktu. Menurut Andy, pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat mengenai ketidaknetralan birokrat Pemkot Tangsel dalam proses pilkada.

"Namun, semua bukti belum rampung. Kita masih banyak bukti yang harus kami kumpulkan," tegasnya.

Sebelumnya, rapat pleno KPU Tangsel mengenai penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel,  memutuskan pasangan nomor urut 4 yakni Airin-Benyamin mendapat perolehan suara terbanyak. Perolehan suara pasangan ini hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara.

(djo/djo)


Berita Terkait