"'Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan mereka. Dan hari ini sekitar pukul 15.00 WIB, kami sudah mengajukan gugatan ke MK," kata Tim Sukses Arsid-Andre, Suryadi Nain, kepada detikcom, Jumat (19/11/2010).
Suryadi menyatakan, salah satu dugaan kecurangan adalah adanya penggalangan birokrasi secara massif serta tersistematis. Mereka juga mempersoalkan kinerja KPUD Tangsel yang dianggap tidak netral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy Syafrany, salah satu kuasa hukum Arsid-Andre, mengatakan pendaftaran gugatan ke MK dilakukan hari ini untuk menghindari batas waktu. Menurut Andy, pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat mengenai ketidaknetralan birokrat Pemkot Tangsel dalam proses pilkada.
"Namun, semua bukti belum rampung. Kita masih banyak bukti yang harus kami kumpulkan," tegasnya.
Sebelumnya, rapat pleno KPU Tangsel mengenai penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, memutuskan pasangan nomor urut 4 yakni Airin-Benyamin mendapat perolehan suara terbanyak. Perolehan suara pasangan ini hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara.
(djo/djo)











































