"Bisa. Kalau terbukti itu bisa diqhisas. Hukumannya hukuman pancung," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (19/11/2010).
Jumhur mencontohkan pernah ada kasus serupa pada tahun 2003, pelaku pembunuhan saat itu diberi hukuman diqishas. Karena keluarga korban tidak memaafkan. "Betul (dihukum mati). Mungkin bisa seperti itu," ujarnya.
Sama dengan Jumhur, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia Humprey R Djemat juga menyatakan kalau pelaku pembunuhan Kikim bisa dihukum mati. Sebagai pengacara di Asosiasi Advokat Indonesia, Humprey akan mengawal kasus ini.
"Ya akan kita kawal juga," jelasnya.
Namun Humprey mengaku tidak mempunyai data-data lengkap mengenai kasus serupa yang terjadi di Arab Saudi. Pihaknya hanya tahu kasus-kasus berakhir pada hukuman mati tanpa tahu proses hukum yang berjalan.
"Data-data kita masih kurang. Makanya kita akan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum atau lawyer kita di sana," ungkapnya.
(gus/nrl)











































