Namun hal ini langsung dibantah oleh Ketua MA Indonesia, Harifin Tumpa.
International meeting ini dilaksanakan di Turki selama 10 hari dengan diikuti oleh 19 negara dari berbagai belahan benua pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa negara seperti AS melarang wartawan meliput persidangan hingga ke dalam ruang sidang. Foto persidangan hanya dipublikasikan dalam bentuk sketsa gambar tangan. Beberapa negara lain mengaku harus ada izin dari hakim untuk bisa meliput. Sedangkan di Indonesia sebaliknya, media bebas menyiarkan langsung persidangan selama UU tidak melarang.
"Saya ( juga) bilang, bahwa di Indonesia aturanya apabila ingin diliput harus mendapat izin dari hakim tapi biasanya tidak perlu izin karena desakan massa," tambah Tumpa.
"Tetapi hendaknya bahwa pemberitaan itu tidak boleh mengakibatkan orang yang masih terdakwa, yang masih belum putus kemudian seolah-olah sudah bersalah. Itu pandangan saya," tegas Tumpa.
"(Pandangan peserta meeting)Β terbagi dua, ada yang menyatakan tidak boleh, karena menganggap bahwa itu melanggar asas praduga tidak bersalah dan ada yang menganggap boleh saja," tutup Tumpa.
(asp/nwk)











































