"Harus dengan perjanjian dengan pemerintah Arab Saudi dalam bentuk MoU dalam melakukan pengawasan dan perlindungan TKI. Kalau pemerintah Arab Saudi tidak mau menandatangani Mou ya bila perlu moratorium (jeda). Kita tidak boleh membiarkan bangsa ini diinjak-injak," ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/11/2010).
Dalam MoU tersebut, menurut Marzuki, harus diatur skema perlindungan TKI selama berada di luar negeri. Hal tersebut dianggap Marzuki sebagai langkah paling konkret yang harus diambil pemerintah saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jika pemerintah Arab Saudi menolak menandatangani MoU tersebut, pemerintah diminta mempertimbangkan mengubah tujuan pengiriman TKI. Sejumlah negara yang memiliki reputasi bagus sebagai penerima TKI layak dipertimbangkan.
"Dunia ini banyak lowongan kerja. Hongkong perlu banyak sekali, Taiwan banyak sekali. Gajinya luar biasa di Hongkong,"ujar Marzuki.
Disisi lain, pemerintah juga wajib meningkatkan keahlian yang dikuasai oleh TKI. Sehingga TKI yang dikirim keluar negeri betul-betul TKI dengan pengalaman mumpuni dan layak dipekerjakan.
"Tugas Kemenakertrans bagaimana tenaga kerja ke luar negeri punya keahlian. Jangan dipalsukan ini yang membuat penyakit," imbau Marzuki.
Marzuki juga berharap Kemenakertrans mengambil sikap tegas kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKI) yang nakal. Kenakalan PPTKI ini terkadang membuat Indonesia serba salah dimata internasional.
"Perusahaan yang nakal sebaiknya ditutup dan diberi sanksi tegas," tandasnya.
(van/nwk)











































