Dalam situs resmi MA, putusan tersebut telah diputus pada 24 Agustus 2010. Dalam putusan perkara no 1053 K/PID/2010 diberi keterangan bahwa tindak pidana yang dilakukan adalah menista. Sayangnya, nama hakim pemutus tidak disebutkan.
Vonis kasasi MA ini menanggapi putusan bebas murni Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Hiras Sihombing pada 5 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hakim yang memutus perkara tersebut adalah Imron Anwari sebagai hakim ketua dan Achmad Yamani dan Hakim Nyak Pha sebagai hakim anggota.
"Saya sudah dapat salinan putusannya. Putus 4 tahun penjara," kata Liza saat dihubungi wartawan, Jumat, (19/11/2010).
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (LAB) (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dialah yang dianiaya oleh pihak LAB. Sedangkan versi LAB, malah sebaliknya, Rudy-lah yang yang menganiaya.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara. Baru- baru ini, dr. Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik.
Dengan keluarnya putusan kasasi MA ini, maka total hukuman dr. Rudi Sutadi yang diterima adalah 19,3 tahun penjara.
"Ya begitulah hukum kita, bukan milik semua rakyat. Kemungkinan kami
akan mengajukan PK atas 5 putusan ini," kata Liza.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini