Mabes Polri Minta Hasil Pemeriksaan Kejagung Atas Cirus & Haposan

Kasus Pemalsuan Rentut Gayus

Mabes Polri Minta Hasil Pemeriksaan Kejagung Atas Cirus & Haposan

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2010 15:30 WIB
Jakarta - Mabes Polri meminta hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap jaksa Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Hasil pemeriksaan Kejagung ini diperlukan Mabes Polri untuk melengkapi bukti atas kasus ini.

"Ini ada permintaan dari Mabes Polri tentang hasil pemeriksaan kita. Hanya minta hasil pemeriksaan waktu itu," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2010).

Marwan menjelaskan, penyidik Polri memerlukan hasil pemeriksaan Kejagung guna melengkapi bukti. Atas permintaan ini, pihaknya pun menyanggupi dan akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke penyidik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk melengkapi bukti. Kalau kita kan punya yang asli, bukti rentutnya ada, kita akan serahkan," tuturnya.

Marwan menambahkan, pihaknya akan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan Kejagung yang berisi berita acara pemeriksaan terhadap Cirus dan Haposan, juga terhadap para saksi, serta berkas-berkas lainnya.

"Berita acara pemeriksaan terhadap terlapor (Cirus dan Haposan), BAP saksi, banyak yang akan diserahkan, termasuk resume kita nanti," jelas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini.

Marwan menjanjikan, permintaan Mabes Polri ini akan dipenuhi dalam waktu dekat. Dimungkinkan pada Senin (22/11) mendatang, hasil pemeriksaan Kejagung tersebut akan diserahkan ke penyidik Polri.

"Segera, segera, saya sudah disposisikan tadi. Belum (hari ini), besok hari Senin. Kan mesti dikumpulkan dulu, dijilid," tandasnya.

Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, pada tanggal 8 November 2010.

Kejagung bahkan telah membentuk tim jaksa peneliti (P16) dalam kasus ini yang terdiri atas 5 orang jaksa, yakni Tatang Sutarna, I Made Suwarjana, Asnawi Mukti, Amat Usman, dan Wendy. Para jaksa peneliti ini nanti bertugas untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak penyidik Bareskrim Polri.

Cirus dan Haposan disangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP. Ayat (1) mengatur tentang pidana pemalsuan surat, sedangkan ayat (2) mengatur tentang pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

(nvc/nwk)


Berita Terkait