Perusahaan Lain yang Suap Gayus Harus Dibongkar

Perusahaan Lain yang Suap Gayus Harus Dibongkar

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2010 14:43 WIB
Jakarta - Kepolisian belum membongkar semua kasus yang berhubungan dengan Gayus Tambunan. Perusahaan pemberi suap yang diduga berkaitan dengan pajak masih banyak yang belum diusut.

"Harus tetap dibongkar, ini kasus musibah besar bagi bangsa kita," kata mantan wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas.

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti acara pembubaran pansel KPK di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Erry, sebagai pegawai pajak, Gayus tidak diperkenankan menerima suap. Jika unsur itu terbukti, maka sang pemberi juga harus dijerat, berapa pun jumlahnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Erry menilai Polri masih mampu menjalankannya. Namun, KPK juga harus siap jika dimintai bantuan.

"Walaupun KPK terbatas wewenangnya. Mereka bisa saling kerjasama, kecuali memang ada hal-hal yang harus dirahasiakan," lanjutnya.

Hal ini dirasa penting agar publik tidak bingung dengan perkara yang sedang ditangani kepolisian. "Polisi juga jangan berhenti untuk transparan," tegasnya.

Secara umum, Erry juga menilai perlu ada perbaikan sistem reformasi birokrasi di semua lini. Termasuk di institusi penegak hukum dan lembaga perpajakan.

"Presiden juga harus sungguh-sungguh, berani dan tegas. Jelas targetnya kapan dan mampu memimpin perubahan besar," tutupnya.

Sebelumnya, Adnan Buyung Nasution menilai berkas kasus mafia Pajak Gayus Tambunan janggal. Dalam berkas yang sudah rampung dan diajukan ke persidangan justru banyak keanehan. Kasus Gayus tidak digarap maksimal  untuk mengungkap rahasia besar kasus itu.

Padahal, lanjut Buyung, kasus Gayus ini pintu masuk sebuah kesempatan emas untuk membuka seluruh dugaan mafia pajak dan mafia hukum.

Buyung menjelaskan, berdasarkan data Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ada uang Gayus Rp 25 miliar yang sudah diblokir, kemudian ada lagi Rp 75 miliar yang diblokir setelahnya. Nah, dari mana asal uang itu saja tidak terungkap jelas.

Dia menilai dalam sidang Gayus ini, pihak Kepolisian dan Kejaksaan hanya bermain-main saja, tidak menyentuh aktor atau pemain besar di kasus Pajak.

"Berpuluh perusahaan yang diduga memberikan uang, tapi yang dijadikan perkara hanya PT Surya Alam Tunggal yang notabene tidak ada uang satupun dari perusahaan itu yang masuk ke situ. Saya anggap ini perkara yang dicari-cari membuktikan ada permainan pajak," tutupnya.

(mad/nwk)


Berita Terkait