Satgas Kejahatan Terorganisir Asia New York mencium keberadaan rumah-rumah bordil tersebut di negara bagian New York, Texas, North Carolina dan Pennsylvania dalam setahun terakhir. Satgas tersebut terdiri dari FBI dan para penyidik kepolisian New York.
Menurut jaksa, para pemilik rumah bordil mengirimkan wanita-wanita Korea ke negara-negara bagian AS tersebut untuk menjadi pelacur. Jaksa Manhattan AS Preet Bharara menegaskan perdagangan manusia itu tak bisa ditolerir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar dari mereka yang ditangkap, dituntut atas dakwaan memindahkan orang-orang di sepanjang perbatasan negara bagian untuk kepentingan aktivitas seksual ilegal. Jika terbukti bersalah, mereka bisa diancam dengan hukuman penjara maksimum lima tahun.
(ita/nrl)










































