Demikian saran Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional FHUI, mengenai prosedur baru untuk memberi perlindungan kepada TKI di luar negeri. Saran tersebut dia sampaikan melalui surat elektronik, Jumat (19/11/2010).
"Manfaatkan segala saluran, termasuk media dan LSM setempat untuk memberi edukasi agar majikan tidak bertindak biadab atau di luar batas kemanusiaan terhadap para TKI," kata Hikmahanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengintensifkan registrasi para TKI tanpa TKI harus takut dikenai pungutan liar.
2. Mensosialisasikan hak-hak TKI selama mereka bekerja di negara tujuan dan memberi kontak perwakilan bila mereka mengalami kesulitan.
3. Pro aktif mendeteksi secara dini para TKI yang mendapatkan kesulitan dan tidak berprasangka buruk bahwa TKI-lah yang berulah.
4. Responsif bila ada TKI yang dianiaya dalam memberi bantuan dan memastikan agar pelaku penganiaya dilakukan proses hukum.
(lh/nrl)










































