JPU Minta MA Tolak PK 2 Gembong Sindikat Narkoba Bali Nine

JPU Minta MA Tolak PK 2 Gembong Sindikat Narkoba Bali Nine

- detikNews
Jumat, 19 Nov 2010 13:51 WIB
Denpasar - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dua orang WN Australia yang menjadi gembong sindikat narkotika Bali Nine ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar. JPU tetap menilai keduanya pantas dihukum mati.

Dua orang gembong dari sembilan orang sindikat narkotika Bali Nine itu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan PK mereka ditolak JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Jumat (19/11/2010). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto.

"Kami mohon Ketua Makamah Agung menerima pendapat JPU dan menolak permohonan PK terpidana," kata JPU Siti Sawiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sawiyah menyatakan, para terpidana yang mengeskpor narkotika heroin seberat 8,2 kg dari Bali ke Australia sangat pantas dihukum mati. "Dengan pertimbangan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pemohon PK, sudah sepatutnya dan sudah dirasakan adil dijatuhkan vonis pidana mati," kata Sawiyah.

Pengacara pemohon PK, Todung mengatakan berbeda pendapat dengan tanggapan JPU. Ia pun menyerahkan putusan PK tersebut kepada MA. Sementara itu, Majelis Hakim akan segera mengirim berkas persidangan tersebut ke MA.

Andrew dan Myuran divonis mati PN Denpasar karena dinilai terbukti mengeskpor narkotika. Upaya hukum tingkat banding di PT Denpasar dan Kasasi di Makamah Agung tidak berhasil mengurangi hukuman mati.

Sebelumnya, anggota Bali Nine lainnya juga telah mengajukan PK. Mereka adalah Scott Antony Rush dan Martin Eric Stephen. Mereka meminta keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.

(djo/djo)


Berita Terkait