Dua orang gembong dari sembilan orang sindikat narkotika Bali Nine itu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan PK mereka ditolak JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Jumat (19/11/2010). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto.
"Kami mohon Ketua Makamah Agung menerima pendapat JPU dan menolak permohonan PK terpidana," kata JPU Siti Sawiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara pemohon PK, Todung mengatakan berbeda pendapat dengan tanggapan JPU. Ia pun menyerahkan putusan PK tersebut kepada MA. Sementara itu, Majelis Hakim akan segera mengirim berkas persidangan tersebut ke MA.
Andrew dan Myuran divonis mati PN Denpasar karena dinilai terbukti mengeskpor narkotika. Upaya hukum tingkat banding di PT Denpasar dan Kasasi di Makamah Agung tidak berhasil mengurangi hukuman mati.
Sebelumnya, anggota Bali Nine lainnya juga telah mengajukan PK. Mereka adalah Scott Antony Rush dan Martin Eric Stephen. Mereka meminta keringanan hukuman dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara.
(djo/djo)










































