"Sampai saat ini kita masih memastikan identitas lengkap dari jenazah yang sedang
teliti oleh kepolisian Arab Saudi. Apakah benar korban bernama Keken Nurjanah atau Kikim Komalasari," kata Kapus Humas Kemenakertrans, Suhartono, melalui surat elektronik, Jumat (19/11/2010).
Menurutnya kepastian mengenai identitas ini merupakan langkah awal untuk mengambil tindak lanjut di dalam negeri. Yaitu menelusuri perusahaan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan, perusahaan asuransi yang wajib untuk menanganinya dan alamat tepat pihak keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah data-data terverifikasi, Kemenakertrans akan segera menghubungi pihak keluarga serta memfasilitasi keberangkatan perwakilan keluarga ke Arab Saudi. Pihak keluarga perlu diberangkatkan ke sana untuk memastikan identitas jenazah.
"Selain kami melacak perusahaan asuransi yang menanggung asuransinya, sehingga klaim asuransi bisa segera dicairkan. Maka semua biaya yang terkait dengan proses penuntutan hukum kepada pihak majikan, menyewa pengacara hukum serta pemulangan bisa ditanggung, " imbuh Suhartono.
Berdasarkan laporan awal petugas KJRI Jeddah di Abha, diketahui korban bernama Kikim Komalasari bt. Uko Marta. Wanita kelahiran Cianjur pada 9 Mei 1974 itu diberangkatkan ke Arab Saudi pada Juli 2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kikim diduga dibunuh oleh majikannya di Abha pada H-3 Idul Adha. Informasi dari Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan menyebutkan Kikim dibunuh dengan cara digorok dan jasadnya dibuang ke tempat sampah.
(lh/nrl)











































