"Perlu pendataan ulang kembali bagi TKI yang sudah bekerja di luar negeri. Sementara dihentikan dulu yang akan dikirim," kata Sekjen PDI Perjuangan,Β Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Jumat (19/11/2010).
Tjahjo mengatakan, selama proses penghentian sementara itu nantinya diperlukan nota kesepahaman antara Indonesia dan negara penerima TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu political will semua pihak untuk menghentikan pola penganiayaan yang semakin hari semakin sering terjadi," imbuh Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, kasus penganiayaan TKI di luar negeri khususnya di Arab Saudia dan Malaysia menunjukkan begitu lemahnya kontrol negara dalam memonitor warga negaranya. Perlu penataan sistem terpadu antar kementerian dalam pengiriman TKI.
"Agar perlindungan hak-hak sebagai warga negara terjamin di negara tersebut," kata Tjahjo.
Seperti diberitakan, kasus penganiayaan terhadap TKI terjadi berturut-turut belakangan ini. Setelah Sumiati yang digunting mulutnya, kemarin terungkap Kikim Komalasari yang disiksa, diperkosa, hingga akhirnya tewas dan dibuang di tong sampah di Kota Abha, Arab Saudi. Kedua TKI itu diduga dianiaya majikan.
(lrn/nrl)











































