"Dari keterangan korban sudah dilakukan 5 kali sampai korban hamil 2 bulan," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Damanik saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11/2010).
Perbuatan tidak senonoh ayah tirinya dialami Mawar sejak 4 bulan lalu. Perempuan ini tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya karena selalu diancam akan dibunuh bila menolak melayani atau perbuatan JA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya hal ini berawal dari kecurigan ibu Mawar yang melihat perilaku anaknya berubah. Terlebih secara fisik kondisi perut yang mulai terlihat membuncit.
Awalnya Mawar sama sekali tidak berani mengaku dengan apa yang sudah dialaminya, ketika didesak baru mengaku kalau janin yang dikandungnya hasil hubungan intim dengan JA.
Mendengar pengakuan ini, ibu Mawar berang dan langsung berinisitif melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan.Β Β Β
"Tersangka sudah ditahan tadi kita amankan dari rumahnya," kata Damanik.
JA dikenai pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
(did/lh)











































