"Tim Gabungan Insya Allah berangkat malam ini dipimpin Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Ameliasari Agum Gumelar," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (18/11/2010).
Menurutnya, Tim Gabungan terdiri pejabat Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta BNP2TKI. "Dari BNP2TKI menugaskan Direktur Perlindungan dan Advokasi untuk Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa, Syaiful Idhom," jelas Jumhur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk mendesak agar majikan atau pelaku secepatnya dibawa ke ranah hukum dan mendapatkan ganjaran yang berat," tegas Jumhur.
Terkait hak-hak korban, Jumhur mengaku pihaknya pada Selasa lalu telah memanggil PT Rajana Falam Putri yang merupakan PJTKI pengirim Sumiati ke Madinah. Perusahaan ini bekerja sama dengan Al Mechdor Manpower Services yang merupakan agen perekrut TKI di Madinah,
BNP2TKI juga telah memanggil perusahaan asuransi TKI yang mendaftar kepesertaan Sumiati, PT Daman Syamil. Disepakati bahwa Sumiati akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 140 juta.
"Rp 40 juta sebagai bantuan pengobatan, sedang Rp 100 juta untuk bantuan pendampingan hukum korban," ungkapnya.
Sumiati dipekerjakan di kediaman keluarga Khalid Saleh Mohammad Alhamimi. Akibat penyiksaan, wanita yang baru lulus SMA pada April 2010 itu mengalami luka serius di kedua kaki, sekujur tubuh, wajah, bahkan mulut (bibir bagian atas) digunting.
(nwk/lh)











































