"Saya mengalami dilema, semula saat baca berkasnya saya melihat perkara ini sudah dibonsai," kata Buyung dalam jumpa pers di kantor Menara Global, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Kamis (18/11/2010).
Padahal, lanjut Buyung, kasus Gayus ini entry poin sebuah kesempatan emas untuk membuka seluruh dugaan mafia Pajak dan mafia hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buyung menjelaskan, berdasarkan data PPATK ada uang Gayus Rp 25 miliar yang sudah diblokir, kemudian ada lagi Rp 75 miliar yang diblokir setelahnya. Nah, dari mana asal uang itu saja tidak terungkap jelas.
"Tentu orang bertanya dari mana uang itu? Gayus hanya golongan IIIB, dari mana itu semua? Sudah tahu dia orang pajak, prosesnya logikanya dari Pajak juga," jelasnya.
Dia menilai dalam sidang Gayus ini, pihak kepolisian dan kejaksaan hanya bermain-main saja, tidak menyentuh aktor atau pemain besar di kasus Pajak.
"Berpuluh perusahaan yang diduga memberikan uang, tapi yang dijadikan perkara hanya PT Surya Alam Tunggal yang notabene tidak ada uang satupun dari perusahaan itu yang masuk ke situ. Saya anggap ini perkara yang dicari-cari membuktikan ada permainan pajak," tutupnya.
(ndr/ken)










































