"Aulia Pohan sudah selesai. Jadi tidak etis komentar tentang beliau. Beliau harus diberi ketenangan," kata kuasa hukum Aulia, Amir Karyatin kepada detikcom, Kamis (18/11/2010).
Dikatakan dia, tahanan keluar sel tahanan diperbolehkan oleh Undang-Undang, misalnya apabila telah melewati setengah waktu penahananan, tahanan sakit dan izin ke dokter karena di Rutan tidak ada dokter, tahanan terkena musibah keluarga dan menikahkan anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menambahkan Aulia Pohan jarang keluar masuk sel. "Tidak sampai fatal. Tidak terlalu banyak, jika keluar dikawal KPK dan ada izinnya," ujar Amir.
Adnan Buyung Nasution mengungkapkan tidak hanya Gayus yang keluar dari Rutan Mako Brimob. Ia menyebut eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Wiliardi Wizar bahkan Aulia Pohan pernah meninggalkan selnya.
"Misalnya Susno Duadji, Wiliardi, bahkan Aulia Pohan pun pulang. Kalau mau jujur, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, buka saja semua. Polisi harus diperiksa, semua diperiksa, Susno, Wiliardi, periksa juga Aulia Pohan," kata Buyung.
(aan/ndr)











































