Hal itu dikatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Polisi (Purn) Ansyaad Mbai usai mengikuti Seminar Nasional bertajuk 'Urgensi Undang Undang Intelijen Negara Dalam Sistem Keamanan Nasional RI Pada Era Reformasi' yang diselenggarakan President University di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/11/2010).
"Contoh seperti yang di Australia itu, itu jalan tengah. Intelijen bisa mengintrogasi teroris di dalam masa penahanan polisi, tapi itu atas ijin terlebih dahulu dari Jaksa Agung," kata Ansyaad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira cukup berat itu, karena ada reaksi dari lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Kalau menyangkut masalah penahanan itu berat yah. Tapi bagi saya, intelijen substansinya kan bisa memeriksa para teroris itu. Memeriksa para teroris tidak harus menahan, tapi bisa menggunakan masa penahanan yang dilakukan polisi," jelasnya.
Alasan Ansyaad, selama ini untuk melakukan penahanan sudah ada aturannya, yaitu merupakan kewenangan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Selain itu, kewenangan penahanan ini sudah bersinggungan dengan masalah HAM, yang juga sudah diatur dalam UU tersendiri.
Terkait permintaan dari kalangan DPR bahwa maksimal penahanan bagi para teroris adalah 7 x 24 jam. Menurut Ansyaad, kalau selama itu bukan lagi dinamakan penahanan, tapi penangkapan. Oleh karena itu, subyek tentang penangkapan-penahanan perlu ditingkatkan dan diperpanjang.
"Karena situasi geografis kita, sementara organisasi teroris kita bekerja dengan jaringan yang luas. Misalnya kasus teroris di Medan, itu ada hubungannya di Posko di Ambon dan Filipina, itu butuh lama. Kalau tidak nanti polisi kasihan, polisi akan terburu-buru sehingga buktinya bisa lemah," tegasnya.
Sementara dalam seminar sendiri, Ansyaad sempat menekankan, perlunya memperkuat kewenangan intelijen dalam UU Terorisme. "Perkuat undang-undang jangan sampai lembek, tapi bukan untuk meniru ISA seperti di Singapura. Kita harus perkuat peran intelijen tetapi intelijen dalam rangka penegakan hukum," terangnya.
Walau begitu, Ansyaad kurang sepakat bila penempatan peran intelijen dituangkan dalam satu UU tersendiri, karena hal itu justru akan menghadapi masalah besar. "Tidak bisa lagi intelijen dibuat dengan undang-undang sendiri. Berat sekali, salah satunya memperkuat di undang-undang terorisme itu. Di Undang Undang Terorisme itu ada pasal 26 tentang peranan intelijen, tapi disitu masih sangat lemah laporan intelijen dapat digunakan sebagai bukti permulaan setelah melalui bukti hukum di pengadilan," pungkasnya.
(zal/nwk)











































