"Saksi menerangkan bahwa pemotongan itu dilakukan oleh Ibu Yuce, staf di bidang keuangan Polda Jabar. Pemotongan itu dilakukan atas perintah dari Pak Iwan (Kasudit Akuntansi Keuangan Polda Jabar), bahwa dia dari Pak Maman Abdurahman menyebutkan bahwa ini tak ada perintah atas nama Kapolda," kata Henry saat rehat sidang Komjen Susno di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (18/11/2010).
Sebaliknya, dari Susno (saat itu menjabat Kapolda Jabar) tidak pernah mempertemukan Kapolres dan Kapolwil seluruh Jabar terkait pemotongan dana tersebut. Menurut Henry, ada oknum polisi lain yang bermain pemotongan anggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komjen Susno Duadji didakwa melakukan korupsi pengamanan Pilkada Jabar, saat menjabat Kapolda Jabar tahun 2008. Selain itu, jaksa juga menjerat Susno dengan pasal gratifikasi karena diduga menerima suap Rp 500 juta saat menangani kasus PT Salmah Arowana Lestari.
(Ari/nwk)











































