Dubes Arab Saudi Kutuk Penyiksaan Sumiati

Dubes Arab Saudi Kutuk Penyiksaan Sumiati

- detikNews
Kamis, 18 Nov 2010 14:14 WIB
Dubes Arab Saudi Kutuk Penyiksaan Sumiati
Jakarta - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdulrahman Al Khayyath, berpendapat penyiksaan terhadap TKI asal NTB, Sumiati, merupakan tindakan biadab. Ia mengutuk penyiksaan tersebut.

"Soal adanya kasus kekerasan yang menimpa Sumiati, kita mengucapkan kesedihan kita. Tindakan itu merupakan tindakan yang biadab," kata Abdulrahman dalam bahasa Arab, seperti yang diterjemahkan oleh penerjemah Ahmad Jamaludin.

Hal ini disampaikan Abdulrahman di rumah dinas Dubes Arab Saudi, Jalan Teuku Umar nomor 36 Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumiati kini berada di Rumah Sakit Madinah Al Munawarah. "Kami tegaskan kesedihan kami yang mendalam. Apa yang menimpa Sumiati adalah kesedihan pekerja yang ada di sana," ujar dia.

Abdulrahman mengatakan, pelaku saat ini dalam proses penyelidikan pihak yang berwajib di Saudi Arabia. Pelaku diduga keluarga Khaled Salem M Al Khamimisering.

"Kita belum tahu apa hasil dari penyelidikan dan juga apa sebab terjadinya penganiayaan itu. Tetapi, bila kita sudah dapat informasi dari sana, nanti segera kita sampaikan. Yang jelas, kita mengutuk itu," kata Abdulrahman.

Hukuman bagi penganiaya Sumiati bisa berupa pidana penjara, denda atau hal-hal lain yang diputus oleh Qodi atau hakim.

"Kami tidak tahu kasus itu nantinya akan diputus seperti apa karena masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau tindakan seperti ini tidak terulang kembali," kata Abdulrahman.

Ia menegaskan, bahwa pekerja, khususnya dari Indonesia di sana mendapat perlakukan yang baik. Mereka dimuliakan seperti anggota keluarga.

"Kalau mereka tidak puas atau ada keluhan terhadap perilaku majikannya di sana ada pengadilan khusus untuk tenaga kerja. Jadi setiap kali tenaga kerja yang ada masalah bisa mengadu ke pengadilan itu. Ini bentuk perlindungan tenaga kerja yang kami berikan," papar Abdulrahman.

Arab Saudi juga sudah meratifikasi tentang perlindungan tenaga kerja. UU Perlindungan Tenaga Kerja juga sedang digodok. "Ini hanya satu kasus dari jutaan tenaga kerja yang ada di sana. Kami menyayangkan hal ini," kata dia.
(aan/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads