Demikian tanggapan Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional FHUI, menanggapi wacana membawa kasus Sumiati ke MI. Tanggapan dia sampaikan melalui surat elektronik, Kamis (18/11/2010).
"Kasus Sumiati bisa saja dibawa ke MI apabila pemerintah Saudi Arabia tidak mau menjalankan kewenangannya untuk menjalankan proses hukum terhadap majikan yang menganiaya Sumiati," ujar Hikmahanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila di dalam perjalanannya nanti aparat hukum Saudi Arabia terbukti enggan menjalankan proses hukum terhadap majikan Sumiati, maka kasus itu bisa Indonesia ajukan kepada MI. Tetapi bukan majikan tersangka pelaku tindak penganiayaan yang menjadi bahan sengketanya.
"Pasal 34 ayat (1) Anggaran Dasar MI, disebutkan bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa yang diselesaikan oleh MI. Artinya sengketa bukan pada isu majikan yang menganiaya, tetapi pada keengganan otoritas Saudi melakukan proses hukum," jelas Hikmahanto.
Kendala berikutnya ada pada pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
negara yang bersengketa harus bersepakat untuk tunduk pada yurisdiksi MI. Maka bila memang pemerintah memutuskan menempuh mekanisme di MI, maka pemerintah Saudi Arabia juga punya keputusan serupa.
"Bila tidak sepakat dengan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di MI, maka MI akan menyatakan diri tidak berwenang mengananginya," papar pria berkacamata ini.
Di dalam konteks tersebut, maka fungsi pemantauan yang perwakilan Indonesia lakukan sangat penting. Pada saat bersamaan, Pemerintah RI harus aktif mendesak Pemerintah Saudi Arabia agar serius menuntaskan proses hukum kasus penganiayaan tersebut.
"Presiden ataupun Menteri Luar Negeri dalam setiap kali ada pertemuan bilateral dengan Saudi Arabia harus dari waktu ke waktu pertanyakan proses hukum majikan Sumiati," tegas Hikmahanto.
(nwk/lh)











































