AJI: Kalau Terbukti, Wartawan yang Minta Jatah Saham KS Pantas Dipecat

AJI: Kalau Terbukti, Wartawan yang Minta Jatah Saham KS Pantas Dipecat

- detikNews
Kamis, 18 Nov 2010 13:09 WIB
AJI: Kalau Terbukti, Wartawan yang Minta Jatah Saham KS Pantas Dipecat
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersuara keras terkait dugaan sejumlah wartawan meminta jatah saham kepada Krakatau Steel (KS). Kalau terbukti ada tindakan itu, para wartawan tersebut pantas diberi sanksi tegas.

"Kalau terbukti bisa diberi sanksi keras karena menyalahgunakan profesi. Sanksi hingga pemecatan, tapi itu bagaimana perusahaan," kata Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dyatmika saat dihubungi detikcom, Kamis (18/11/2010).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini, dalam dugaan pemerasan yang dirugikan adalah kredibilitas wartawan Indonesia. Nama baik pers Indonesia tercoreng.

"Ini harus diungkap, kalau mereka menerima saham atau uang ini ada pelanggaran kode etik," jelasnya.

Namun Wahyu menyarankan agar pihak Krakatau Steel (KS) atau siapa yang mengetahui dugaan 'pemerasan' meminta jatah 1.500 lot atau 750 ribu lembar saham, menempuh jalur resmi.

"Kalau terbukti memeras bisa dibawa ke pidana, dilaporkan kepolisian. Kalau terkait pemberitaan harus dilaporkan ke Dewan Pers," tutupnya.

Sebelumnya Corporate Communication Krakatau Steel, Wawan Hermawan mengakui ada sejumlah wartawan yang pernah meminta jatah saham, namun dia mengarahkan agar ke underwriter. Sedang pihak Dewan Pers mengaku tengah melakukan penyelidikan mengenai informasi ini.

"Kita baru ada laporan-laporan nonformal. Kita sedang mencari masukan. Ini masih didalami secara internal. Kita belum ada kesepakatan untuk mem-publish," kata anggota Dewan Pers Bekti Nugroho saat dihubungi detikcom.

(ndr/ken)


Berita Terkait