"Di Saudi belum ada perlindungan hukum yang melindungi tenaga kerja informal kita. Untuk itu harus ada kesepakatan bilateral. Kendalanya kesepakatan salah satunya mandatory consulat notification," kata Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo.
Hal itu disampaikan Triyono saat hendak mengikuti rakor tentang pengungsi di kantor Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dulu selalu ada persoalan cara pengiriman. Dokumentasi dan keterampilan yang tidak memadai. Semua berawal dari sini," kata Triyono.
Sebelumnya, seorang TKW asal Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumiati, mengalami luka-luka parah gara-gara disiksa oleh majikannya. Saat ini, perempuan malang itu masih dirawat di RS King Fahd Madinah.
Kondisinya sudah mulai membaik, setidaknya ia sudah mau makan dan minum serta berbicara meski kondisi mulutnya yang digunting majikan belum pulih. Sumiati juga sudah difasilitasi untuk berbincang dengan orang tuanya, sang ayah Salan Mustafa, dan ibunya.
Pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik terkait peristiwa ini. Pemerintah Arab Saudi pun telah menjanjikan keadilan untuk Sumiati.
(ken/ndr)










































