"9 April 2008. Yang diterima Rp 1 miliar 200 juta itu yang riil diterima. Di kuitansi ditulis Rp 1 miliar 300 juta. Saya yang menerima. Alasannya untuk pajak yang totalnya Rp 1,6 miliar untuk total Polwiltabes," kata saksi, mantan Bendahara Polwiltabes Bandung, Mustari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (18/11/2010).
Namun, saat di cek ke Wakabid Keuangan Polda Jabar, nilai yang disetor ke negara hanya Rp 40 juta. Sisanya, kata saksi, saat ini masih di Polda Jabar. "Ada di Wakabid Keu Polda Jabar Kombes Maman Abdurahman," tegas saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lupa siapa yg menyampaikan ke saya. Saya tahu dari luar. Siap, saya tidak tahu," ucap Mustari.
Sidang kali ini mulai memasuki saksi-saksi dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar oleh Komjen Susno Duadji. Dugaan ini merupakan dakwaan jaksa, selain dakwaan utama, yakni menerima suap Rp 500 juta pada perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
(Ari/nwk)










































