Temani Gayus ke Bali, Milana Harus Dipecat

Temani Gayus ke Bali, Milana Harus Dipecat

- detikNews
Kamis, 18 Nov 2010 12:03 WIB
  Temani Gayus ke Bali, Milana Harus Dipecat
Jakarta - Milana Anggraeini, istri Gayus Tambunan, dinilai layak dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) DPRD DKI Jakarta. Milana dinilai malah membantu Gayus keluar untuk pergi ke Bali. Tindakan Milana dinilai sudah masuk hukum pidana.

"Yang bersangkutan harus dipecat, karena mengetahui perbuatan jahat tapi tidak melapor dan malah membantu. Itu sama saja melakukan kejahatan," ujar anggota Komisi A (bidang pemerintahan dan aparatur) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis dari PPP saat dihubungi detikcom, Kamis (18/11/2010).

Politisi PPP ini menilai, adanya penegasan dari Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi jika Gayus plesiran ke Bali dengan istrinya membuktikan jika Milana sudah melakukan kejahatan. Milana dinilai bukan hanya melanggar kedisiplinan pegawai negeri, tetapi sudah pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul juga meminta pihak Badan Kepegawaian Daerah (BPD) DKI Jakarta untuk meneliti kabar Milana mendapat perlakuan istimewa dari atasannya. Milana kerap tidak masuk kerja dan cuti namun sampai hari ini masih tetap menjadi PNS.

"Nanti dengan penelitian itu kan terungkap dia memberi atau tidak kepada atasannya. Tapi yang jelas soal Milana menemani suaminya ke Bali itu, sudah bisa untuk dipecat," kata Abdul.

Berikut data-data cuti Milana sejak suaminya kena kasus:

-Tanggal 25-30 Maret 2010, Milana mengajukan surat keterangan sakit dari Trendis Clinic Rukan Gading Park View.

-Tanggal 6-16 April 2010, Milana mengajukan cuti tahunannya untuk tahun 2010, selama 9 hari.

-Tanggal 23 April-6 Juni 2010, Milana mengajukan cuti besarnya karena harus memnuhi panggilan Bareskrim Polri Direktorat III/pidana Korupsi & WCC, selama 45 hari. Cuti itu berhak diambil mengingat Milana telah bekerja secara terus menerus selama 5 tahun sebagai PNS.

-Setelah cuti besar, pada tanggal 22 Juli 2010 dengan nomor surat 492/-083.23, Milana mengajukan permohonan pindah kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta dengan tembusan surat permohonan pindah kerja.

(nik/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads