"Yang bersangkutan harus dipecat, karena mengetahui perbuatan jahat tapi tidak melapor dan malah membantu. Itu sama saja melakukan kejahatan," ujar anggota Komisi A (bidang pemerintahan dan aparatur) DPRD DKI Jakarta Abdul Azis dari PPP saat dihubungi detikcom, Kamis (18/11/2010).
Politisi PPP ini menilai, adanya penegasan dari Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi jika Gayus plesiran ke Bali dengan istrinya membuktikan jika Milana sudah melakukan kejahatan. Milana dinilai bukan hanya melanggar kedisiplinan pegawai negeri, tetapi sudah pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dengan penelitian itu kan terungkap dia memberi atau tidak kepada atasannya. Tapi yang jelas soal Milana menemani suaminya ke Bali itu, sudah bisa untuk dipecat," kata Abdul.
Berikut data-data cuti Milana sejak suaminya kena kasus:
-Tanggal 25-30 Maret 2010, Milana mengajukan surat keterangan sakit dari Trendis Clinic Rukan Gading Park View.
-Tanggal 6-16 April 2010, Milana mengajukan cuti tahunannya untuk tahun 2010, selama 9 hari.
-Tanggal 23 April-6 Juni 2010, Milana mengajukan cuti besarnya karena harus memnuhi panggilan Bareskrim Polri Direktorat III/pidana Korupsi & WCC, selama 45 hari. Cuti itu berhak diambil mengingat Milana telah bekerja secara terus menerus selama 5 tahun sebagai PNS.
-Setelah cuti besar, pada tanggal 22 Juli 2010 dengan nomor surat 492/-083.23, Milana mengajukan permohonan pindah kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta dengan tembusan surat permohonan pindah kerja.
(nik/vta)











































