PKB: Langgar HAM, Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas

PKB: Langgar HAM, Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas

- detikNews
Kamis, 18 Nov 2010 11:41 WIB
PKB: Langgar HAM, Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas
Jakarta - Sumiati, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penyiksaan hingga digunting bibirnya oleh majikannya di Arab Saudi. Majikan Sumiati dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlu dihukum qishas (pembalasan).

"Pemerintah harus mendesak kepada pemerintah Arab Saudi untuk menghukum majikan Sumiati seberat-beratnya. Jika perlu dilakukan qishas terhadap majikan tersebut karena telah melakukan kejahatan HAM," ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Marwan Jafar, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2010).

Marwan berharap pemerintah Arab Saudi berpendapat sama bahwa majikan Sumiati
telah melanggar HAM. Diharapkan kasus Sumiati bisa dibawa ke Mahkamah
Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta pemerintah RI untuk mendesak pemerintah Arab Saudi agar membawa kasus tersebut kepada Mahkamah Internasional dan menjadikan majikan Sumiati sebagai pelaku kejahatan HAM," tegas Marwan.

Kemudian PKB meminta pemerintah Arab Saudi mengajukan permintaan maaf secara
terbuka kepada pemerintah Indonesia. Sebab kejahatan seperti ini bisa mengganggu hubungan baik kedua negara.

"Mendesak pemerintah Arab Saudi agar meminta maaf secara terbuka kepada Sumiati, keluarganya, pemerintah RI serta bangsa Indonesia," tegas dia.

Jika Pemerintah Arab Saudi tidak menghukum berat majikan Sumiati, perlu dipertimbangkan untuk menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi.

"Jika pemerintah Arab Saudi tidak menghukum sangat berat pelaku/majikan Sumiati, maka wajib hukumnya bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium pengiriman TKI/TKW ke Arab Saudi," cetus Marwan.

(van/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads