"Kalau penambahan hukuman nggak ada, tapi kemungkinan akan dimaksimalkan. Karea tidak ada hal-hal yang meringankan lagi," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/11/2010).
Gayus sebelumnya dijerat dengan dakwaan berlapis dalam dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait penyuapan terhadap penyidik Polri, hakim, dan memberikan keterangan palsu. Maksimal ancaman hukuman yang bakal dia dapatkan adalah 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Gayus didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memperngaruhi putusan suatu perkara. Dalam dakwaan keempat, Gayus dijerat pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.
Dari seluruh dakwaan di atas, rupanya Gayus juga kembali melakukan pelanggaran. Dia disangka memberikan suap pada Mantan Karutan Brimob Kompol Iwan Siswanto agar bisa bebas 'pelesiran' ke luar tahanan. Jumlah uang yang diberikan Rp 368 juta.
"Itu harus jadi bahan pertimbangan untuk memaksimalkan hukuman. Walaupun sudah disidik khusus, tapi bisa dimaksimalkan," tegas Rudi.
Dalam kasus penyuapan di rutan, Rudi juga menyarankan agar perbaikan secara menyeluruh dilakukan baik oleh Kemenkum HAM atau Polri. Terutama dalam pengawasan para petugas di lapangan.
"Rolling pegawai harus sering dilakukan. Lalu pengawasan terhadap pegawai ditingkatkan, karena sekarang sudah tidak ada wibawa lagi," tutupnya.
(mad/mpr)











































