Sering 'Kabur' dari Tahanan, Vonis Gayus Harus Dimaksimalkan

Sering 'Kabur' dari Tahanan, Vonis Gayus Harus Dimaksimalkan

- detikNews
Kamis, 18 Nov 2010 04:16 WIB
Sering Kabur dari Tahanan, Vonis Gayus Harus Dimaksimalkan
Jakarta - Terdakwa kasus mafia pajak dan penyuapan, Gayus Tambunan harus diberi hukuman maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan. Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Gayus, setelah aktivitasnya 'kabur' dari tahanan terungkap.

"Kalau penambahan hukuman nggak ada, tapi kemungkinan akan dimaksimalkan. Karea tidak ada hal-hal yang meringankan lagi," kata ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satrio saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/11/2010).

Gayus sebelumnya dijerat dengan dakwaan berlapis dalam dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait penyuapan terhadap penyidik Polri, hakim, dan memberikan keterangan palsu. Maksimal ancaman hukuman yang bakal dia dapatkan adalah 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan kesatu primair, Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu di dakwaan kesatu subsidair, Gayus dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua primair, Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua subsidair, Gayus dijerat pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Gayus didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memperngaruhi putusan suatu perkara. Dalam dakwaan keempat, Gayus dijerat pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor. Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan.

Dari seluruh dakwaan di atas, rupanya Gayus juga kembali melakukan pelanggaran. Dia disangka memberikan suap pada Mantan Karutan Brimob Kompol Iwan Siswanto agar bisa bebas 'pelesiran' ke luar tahanan. Jumlah uang yang diberikan Rp 368 juta.

"Itu harus jadi bahan pertimbangan untuk memaksimalkan hukuman. Walaupun sudah disidik khusus, tapi bisa dimaksimalkan," tegas Rudi.

Dalam kasus penyuapan di rutan, Rudi juga menyarankan agar perbaikan secara menyeluruh dilakukan baik oleh Kemenkum HAM atau Polri. Terutama dalam pengawasan para petugas di lapangan.

"Rolling pegawai harus sering dilakukan. Lalu pengawasan terhadap pegawai ditingkatkan, karena sekarang sudah tidak ada wibawa lagi," tutupnya.

(mad/mpr)


Berita Terkait