"Masalah pemindahan, Menkum HAM tidak punya kewenangan pada Gayus," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Hal tersebut dikatakannya usai melepas relawan Menkum HAM ke Merapi Yogyakarta di Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1711/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis melanjutkan, harus segera dibuat sebuah aturan baru tentang sel tahanan untuk kasus khusus seperti Gayus.
"Pada prinsipnya di tahanan tidak boleh keluar masuk begitu saja keculai sakit dan itu pun harus didampingi," jelasnya.
Patrialis melanjutkan, dirinya menyambut baik gagasan untuk rumah tahanan khusus bagi para koruptor.
"Ada yang dilaksanakan kalau kita punya uang maka lebih baik," terangnya.
(fiq/gah)











































