Pengangkatan dan Pemberhentian Karutan akan Lewat Menkum HAM

Pengangkatan dan Pemberhentian Karutan akan Lewat Menkum HAM

- detikNews
Rabu, 17 Nov 2010 11:29 WIB
Jakarta - Bebasnya Gayus Tambunan keluar masuk penjara menjadi pelajaran penting untuk membenahi sistem rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Ke depan, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) akan diangkat dan diberhentikan lewat Kemenkum HAM.

"Ke depan, SOP pemberhentian dan pengangkatan Karutan lewan Kemenhum HAM," ujar ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Hal tersebut dikatakannya usai melepas relawan Menkum HAM ke Merapi Yogyakarta di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1711/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, masalah penegakan hukum bagi tahanan diserahkan pada institusi-intitusi yang melakukan penahanan.

"Dalam bidang teknis kita tidak bisa berdiri sendiri tanpa koordinasi," jelasnya.

Sementara itu, mengenai Cabang Rumah Tahanan Negara, Kemenkum HAM akan segera melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung.

"Rumah tahanan ini dimaksudkan agar tahanan umum dipisahkan dengan tahanan dari koruptor, dan teroris," kata Patrialis.

Seperti diketahui, rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua telah memberikan izin Gayus Tambunan dan beberapa narapidana lainnya untuk dapat keluar masuk dengan berbagai macam alasannya.

(fiq/gah)


Berita Terkait