"Ke depan, SOP pemberhentian dan pengangkatan Karutan lewan Kemenhum HAM," ujar ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Hal tersebut dikatakannya usai melepas relawan Menkum HAM ke Merapi Yogyakarta di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1711/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam bidang teknis kita tidak bisa berdiri sendiri tanpa koordinasi," jelasnya.
Sementara itu, mengenai Cabang Rumah Tahanan Negara, Kemenkum HAM akan segera melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung.
"Rumah tahanan ini dimaksudkan agar tahanan umum dipisahkan dengan tahanan dari koruptor, dan teroris," kata Patrialis.
Seperti diketahui, rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua telah memberikan izin Gayus Tambunan dan beberapa narapidana lainnya untuk dapat keluar masuk dengan berbagai macam alasannya.
(fiq/gah)











































