Cegah Kasus Gayus Terulang, Eksekutor & yang Jalankan Penahanan Harus Beda

Cegah Kasus Gayus Terulang, Eksekutor & yang Jalankan Penahanan Harus Beda

- detikNews
Rabu, 17 Nov 2010 08:56 WIB
Jakarta - Gayus Tambunan dengan mudahnya keluar masuk tahanan. Agar kasus yang sama tidak terulang, institusi yang memiliki kewenangan menahan dan yang menjalankan penahanan harus berbeda.

"Kalau misalnya yang menahan polisi, yang melakukan penahanan juga polisi, pengawasan nggak akan jalan," ujar pengamat hukum pidana Dr Mudzakkir.

Hal itu disampaikan pengamat hukum pidana UII itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (16/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saling kontrol akan berjalan manakala ada institusi berbeda yang menjalankan fungsi yang juga berbeda itu. Misalnya saja, kejaksaan dan kepolisian menjalankan kewenangan menetapkan penahanan. Nah, pihak yang menjalankan penahanan adalah Kemenkum HAM.
  
"Kalau nggak, penyalahgunaan akan besar karena nggak ada alat kontrol," imbuhnya.

Sehingga ketika seorang tahanan akan dikeluarkan dari rutan, harus berdasarkan izin atau sepengetahuan dua instansi.

"Ada yang saling mengawasi dan tanggung jawab jelas. Lapas tidak boleh seenaknya mengeluarkan sendiri tahanan, yang menahan entah itu jaksa atau polisi juga harus memberi tahu kalau ada tahanan yang sampai harus keluar," tutur Mudzakkir.

Dia tidak mempermasalahkan jika seorang terdakwa meninggalkan rutan karena alasan keluarga sakit atau meninggal. Karena hal itu manusiawi. Tapi bila ada terdakwa yang keluar rutan untuk jalan-jalan, maka tidak bisa dibiarkan.

"Kalau sudah keluar buat jalan-jalan, artinya dia sudah melecehkan pihak yang menahannya," ucap Mudzakkir.

(nvt/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini