"Kalau misalnya yang menahan polisi, yang melakukan penahanan juga polisi, pengawasan nggak akan jalan," ujar pengamat hukum pidana Dr Mudzakkir.
Hal itu disampaikan pengamat hukum pidana UII itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (16/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak, penyalahgunaan akan besar karena nggak ada alat kontrol," imbuhnya.
Sehingga ketika seorang tahanan akan dikeluarkan dari rutan, harus berdasarkan izin atau sepengetahuan dua instansi.
"Ada yang saling mengawasi dan tanggung jawab jelas. Lapas tidak boleh seenaknya mengeluarkan sendiri tahanan, yang menahan entah itu jaksa atau polisi juga harus memberi tahu kalau ada tahanan yang sampai harus keluar," tutur Mudzakkir.
Dia tidak mempermasalahkan jika seorang terdakwa meninggalkan rutan karena alasan keluarga sakit atau meninggal. Karena hal itu manusiawi. Tapi bila ada terdakwa yang keluar rutan untuk jalan-jalan, maka tidak bisa dibiarkan.
"Kalau sudah keluar buat jalan-jalan, artinya dia sudah melecehkan pihak yang menahannya," ucap Mudzakkir.
(nvt/gah)










































