"Saya pikir semua partai akan sepakat KPU independen," ujar Marzuki kepada
detikcom, Rabu (17/11/2010).
Menurut Marzuki, independensi KPU diperlukan untuk memastikan pemilu yang bebas kepentingan parpol. Anggota parpol yang berminat menjadi anggota KPU harus keluar dari parpol sebelum dilantik menjadi komisioner KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
cocoknya sesudah lima tahun berhenti dari partai baru menjadi anggota KPU,"
terang Marzuki berpegang pada sikap FPD DPR.
Independensi KPU, menurut Marzuki, akan memperlancar penyelenggaraan pemilu. Tak banyak masalah jika komisioner KPU berasal dari kalangan profesional.
"Kami mendukung itu harus independen. Kalau tidak, repot nanti, soalnya kalau misalnya ada yang menang yang kalah tidak mau tandatangani berita acara," jelas Marzuki yang juga Ketua DPR ini.
Menurutnya, sejumlah fraksi DPR yang sempat bersikeras mengisi keanggotaan KPU dari parpol mulai berbalik arah. Seperti diberitakan sebelumnya, hanya FPAN dan FPD yang tegas menolak keanggotaan KPU dari parpol. Sementara itu, FPPP DPR mulai berpikir berbalik arah.
"Saya kira, menurut penjelasan Ketua Komisi II, tidak lagi ada perbedaan, sudah mulai cuma batasan waktu keluarnya saja," ujarnya.
(van/gah)











































