Aturan Pelindungan Naker di UU Tenaga Kerja Harus Diperbaiki

Aturan Pelindungan Naker di UU Tenaga Kerja Harus Diperbaiki

- detikNews
Selasa, 16 Nov 2010 19:02 WIB
Aturan Pelindungan Naker di UU Tenaga Kerja Harus Diperbaiki
Jakarta - Penyiksaan yang dialami Sumiati di Arab Saudi, bukti kurangnya perlindungan untuk TKI di negeri orang. Agar kasus serupa ini tidak terus berulang, UU Tenaga Kerja harus yang mengatur perlindungan tenaga kerja harus dibuat lebih kuat

Demikian kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Sari Gumelar, menanggapi kasus Sumiati. Hal ini dia sampaikan usai hadiri penandatanganan MoU Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan di Gedung Kementerian Sosial, Jl Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2010).

"Kembali lagi kepada UU perlindungan tenaga kerja di luar negeri ini, saya kira perlu juga direvisi karena disitu hanya mengatur tentang penempatan tapi sisi perlindungannya sangat kurang," ujar Linda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Linda mendukung langkah-langkah diplomasi yang akan Kementerian Luar Negeri tempuh. Termasuk meminta penjelasan langsung dari Dubes Arab Saudi untuk Indonesia.

"Tentu kita sangat prihatin dan ini memang perlu dilakukan suatu teguran (kepada dubes) untuk perlindungan kepada tenaga kerja perempuan kita," tegas Linda.
 
Linda menyadari memang peraturan yang berlaku di setiap negara terhadap para tenaga kerja itu berbeda-beda. Namun, mengingat seringnya TKW Indonesia menjadi korban penyiksaan para majikannya, Linda pun menyarankan Indonesia membuat MoU dengan beberapa negara terkait perlindungan TKW termasuk di Arab Saudi.

"Sering terjadinya hal serupa memang mungkin karena belum ada MoU antara kedua negara, ditambah lagi sistemnya di sana (Arab) yang mungkin beda" imbuh istri dari Agum Gumelar ini.

Kasus penyiksaan seperti ini harus benar-benar serius ditangani. Kemeneg PP dan PA pun, lanjut Linda sudah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Maka perlu kajian lebih tegas lagi supaya tidak berlarut-larut masalah ini. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenakertrans tentang masalah ini. Saya selalu mengungkapkan kepada Menakertrans untuk dilakukannya MoU antara pemerintah RI dan Arab. Namun, titik temunya yang belum ada" jelasnya.

Tingginya peminat TKW ke negara orang bisa saja karena faktor gaji yang diperoleh lebih besar dibanding dalam negeri. Tapi jika berujung pada penyiksaan seperti ini, bagi Linda itu tidak ada manfaatnya.

"Maka itu saya harapkan UU Ketenagakerjaan untuk diperbaiki," kata Linda.

(lia/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini