"Kerugian negara diperkirakan paling tidak Rp 3,8 miliar," tegas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).
Saat terjadi gempa bumi dahsyat dan gelombang tsunami di NAD dan Nias, pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk kedua wilayah ini. Untuk Nias, ada Rp 9,48 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana hasil mark up diduga dibagikan ke beberapa orang," tegas Bibit.
Pasal yang disangkakan Binahati adalah pasal 2, pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/rdf)










































