Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, penanganan perkara tindak pidana umum dengan terpidana mati terdapat 116 perkara.
Rinciannya, tindak pidana pembunuhan 55 perkara. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, tindak pidana narkotika dan psikotropika ada 58 perkara, tindak pidana terorisme 2 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, terpidana mati yang melarikan diri yakni Jufri bin Muhammad Dahri melarikan diri dari LP Maros, Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau, Rambe Hadipah Paulus Purba melarikan diri dari LP Riau, Dodi Marsal melarikan diri dan tidak diketahui dari LP mana. Taroni Hia melarikan diri dari LP Padang, Irwan Sadawa melarikan diri dari LP Padang.
"Sampai saat ini mereka belum diketahui keberadaannya. Jadi total hanya 100 terpidana mati," ujar Babul.
Berapa yang sudah dieksekusi dan WNA? "Rinciannya, lihat saja di Web Kejaksaan," jawab Babul.
(aan/ndr)











































