"Sekarang kita masih mengejar tiga orang pelaku yang membawa brankas berisi perhiasaan dan surat penting," ujar Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar kepada wartawan di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (16/11/2010).
Ketiga tersangka tersebut berinisal A, U, dan N yang juga merupakan teman dari 4 orang tersangka yang telah ditangkap oleh polisi yaitu Sadun dan istrinya Tusiem, Ristam, serta Supriyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan melanjutkan, mahalnya total kerugian yang diderita korban karena benda-benda yang berada di dalam brankas berupa cincin bermerk Yellow Gold berjumlah delapan buah, jam tangan bermerk seperti Bulgari dan Versace berjumlah 24 buah, dan 2 kalung berlian.
"Cincin merek Yellow Gold bisa seharga Rp 800 juta per buah dan jam tangan serta kalung yang seharga minimal di atas Rp 50 juta," sebutnya.
Sementara itu, dua pelaku yaitu Sadun dan Supriyanto harus merasakan timah panas di bagian betis kiri karena berusaha kabur saat hendak di tangkap petugas.
"Keempat tersangka yang kita tahan ditangkap di berbagai tempat yang berbeda seperti Bekasi dan Kebumen," jelasnya.
Khusus untuk Sadun, lanjut Irwan, sebelum melakukan aksinya tanggal 16 Oktober 2010 lalu, Sadun juga sempat mencuri 2 buah kendaraan majikannya di Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
"Dia mencuri Kijang Innova, serta motor Honda dan sebelumnya mencuri sebuah truk di daerah Senen," tuturnya.
Sadun melakukan pekerjannya dengan menjadi sopir pribadi milik korbannya sebelum akhirnya menduplikat kunci kendaraan yang akan diserahkan ke teman-temannya.
"Untuk itu saya imbau masyarakat untuk berhati-hati memilih sopir pribadi dan kenali dulu latar belakangnya," terangnya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan tambahan hukuman sepertiga dari jumlah hukuman dikarenakan mereka adalah residivis kasus yang sama.
(fiq/rdf)










































