"Kemarin, Pak Darmono sudah bilang secepatnya akan dilimpahkan ke persidangan. Berarti kan perkara ini sudah P-21 tetapi belum tahap kedua," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap saat ditanya kapan Yusril dan Hartono dilimpahkan ke pengadilan.
Hal ini disampaikan Babul di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya segera mungkin. Minggu depan bisa masuk tahap kedua," ujar Babul.
Hartono Tanoe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum ini selaku posisinya sebagai Komisaris Utama PT PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Sejumlah orang telah divonis dalam kasus ini. Misalnya Direktur Utama PT SRD Yohanes Woworuntu yang divonis 4 tahun penjara. Yohanes terbukti melakukan korupsi Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara Rp 420 miliar.
(aan/nrl)











































