Pesta Ganja, Mahasiswa Asal Jerman Divonis 5 Bulan Penjara

Pesta Ganja, Mahasiswa Asal Jerman Divonis 5 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 16 Nov 2010 15:37 WIB
Denpasar - Seorang mahasiswa warga negara Jerman, Mischa Karsten Putz (21) divonis penjara lima bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena pesta ganja bersama teman-temannya.

Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dewa Made Wenten pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (16/11/2010).Β 

Terdakwa dinyatakan terbukti menghisap ganja seberat 0,5 gram. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Made Intan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Wenten menjerat terdakwa dengan pasal 134 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dibekuk oleh polisi di rumah kontrakan Jalan Blubuh Sari, Badung, saat pesta ganja bersama teman-temannya pada 28 Juni 2010. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lintingan ganja seberat 0,5 gram di dalam bungkus rokok milik terdakwa.

Dari putusan itu, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan mengakui perbutannya.Β 

Usai putusan itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.

(gds/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads