Putusan itu dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dewa Made Wenten pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (16/11/2010).Β
Terdakwa dinyatakan terbukti menghisap ganja seberat 0,5 gram. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Made Intan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dibekuk oleh polisi di rumah kontrakan Jalan Blubuh Sari, Badung, saat pesta ganja bersama teman-temannya pada 28 Juni 2010. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lintingan ganja seberat 0,5 gram di dalam bungkus rokok milik terdakwa.
Dari putusan itu, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan mengakui perbutannya.Β
Usai putusan itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
(gds/rdf)











































