"Dari tangan tersangka disita 12 ribu butir ekstasi," kata Direktur Narkotika Mabes
Polri Brigadir Jenderal Arman Depari di, Gedung Direktorat Narkoba, Jl MT Haryono, Cawang,
Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).
TA dibekuk pada Senin (15/11), malam. Saat itu. TA tengah melakukan transaksi ekstasi di basement 1 Hotel Le Grendeur, Mangga Dua, Jakarta Barat. Dari penangkapan TA, polisi menemukan sabu siap edar di mobilnya dengan berat 650 gram. Kemudian TA menunjukan sisa Shabu yang disimpan di kediamannya di kawasan Sunter, Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, TA mengaku menjadi kurir dari atas perintah seorang napi di LP Nusakambangan, ATG (35), yang juga terlibat dalam kasus serupa. Tahun 2007, ATG tertangkap membawa 97 ribu butir ekstasi dan divonis 11 tahun penjara.
"Di kediaman TA juga didapati alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu dan ekstasi, seperti blender, aluminium foil dan gelas ukur," ungkapnya.
Menurut Arman, diduga TA bukan hanya menjadi kurir namun ikut memproduksi pil ekstasi dan sabu. Hal itu dilihat dari alat-alat pembuatan narkoba yang disita polisi. Bahkan TA dan istrinya ditengarai masuk dalam sindikat China dan Hongkong.
"Kita menaksir barang bukti yang didapat dari tangan tersangka bernilai Rp 5 milyar," jelasnya./
Tersangka kemudian dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya mati atau pidana penjara seimut hidup," jelasnya.
(ahy/gus)











































