"Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB ini pada era Mensos Bachtiar Chamsah tahun 2007," kata Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (16/11/2010).
Bahkan YLBHI tak hanya mengusulkan di pengadilan saja, tapi seluruh fasilitas publik seperti halte, rumah sakit, stasiun, jalan, trotoar, pusat perbelanjaan, toilet dan sebagainya. Failitas khusus tersebut tak hanya untuk pengguna kursi roda, tapi juga untuk penyandang cacat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakpus akan memasang jalan dan tangga khusus bagi orang cacat, khususnya yang berkursi roda. Hal ini berkaca dari pengalaman kedatangan nenek Sukartinah ke PN Jakpus kemarin.
Nenek Sukartinah mendatangi PN Jakpus guna mendaftarkan gugatan pembatalan lelang. Dia datang menggunakan kursi roda. Saat memasuki gedung, dia kesusahan karena anak tangga gedung tidak ada yang landai. Sehingga terpaksa beberapa orang mengangkat kursi roda dengan susah payah.
Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, atas kasus ini, pemerintah harus berkaca dalam membangun setiap gedung yang diakses umum. Menurutnya, setiap pembangunan gedung harus mempertimbangkan fasilitas bagi para penyandang cacat.
"Jika tidak, pemerintah mengabaikan hak-hak penyandang cacat," kata Ridha dalam pesan singkatnya kepada detikcom.
Bagaimana dengan kantor anda ?
(asp/rdf)











































