Menkum HAM: Koruptor Tak Akan Lagi Ditahan di Rutan Brimob

Menkum HAM: Koruptor Tak Akan Lagi Ditahan di Rutan Brimob

- detikNews
Selasa, 16 Nov 2010 12:47 WIB
Menkum HAM: Koruptor Tak Akan Lagi Ditahan di Rutan Brimob
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tengah menggodok aturan baru terkait keberadaan Rutan Brimob. Pembahasan dilakukan bersama Polri dan Kejagung. Diupayakan agar tahanan kasus korupsi tidak ditahan di Rutan Brimob.

"Ke depan, yang harus dipisah adalah mungkin kasus korupsi tidak lagi harus dimasukkan ke sana. Mungkin itu salah satu jalan keluar. Karena itu memang dikhususkan untuk itu," kata Patrialis di Kemensos, Jl Salemba Raya, Jakpus, Selasa (16/11/2010).

Selain itu, asal usul cabang rutan Brimob itu sebetulnya adalah dalam rangka pemberian jalan keluar terhadap kebutuhan adanya aparat-aparat kepolisian yang bermasalah dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik itu peraturan pemerintah yang berkait dengan KUHAP maupun kepolisian, dua-duanya menegaskan bahwa tahanan kepolisian itu harus dipisahkan dari tahanan sipil. Karena kita tahu itu sangat berbahaya," urainya.

Dia menjelaskan, nantinya juga, hanya Kemenkum HAM yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala Rutannya. Semua cabang rutan juga berkewajiban memberikan laporannya kepada pusat.

"Secara berkala setiap satu bulan sekali terhadap kondisi yang ada di dalam. Kemudian tentu dengan konsekuensinya karena memang secara yuridis formal adalah rumah tahanan. Setiap orang yang ditahan kalau memang ada sesuatu yang mendesak sifatnya penting itu, harus dengan suatu prosedur yang sama dengan hukuman tahanannya yang ada," terangnya.

Kemenkum HAM juga tengah mengupayakan persoalan kekurangan ruang tahanan. Kini sedang dibangun lapas baru di sejumlah kota.

"Sedang kita bahas, kita bangun 31 lapas baru," terangnya.
(ndr/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini