Polri: Status Rutan Brimob Akan Ditata Ulang

Polri: Status Rutan Brimob Akan Ditata Ulang

- detikNews
Selasa, 16 Nov 2010 12:21 WIB
Polri: Status Rutan Brimob Akan Ditata Ulang
Jakarta - Menyusul terungkapnya praktes suap Gayus cs, fungsi administrasi dan koordinasi terkait status rumah tahanan akan diperkuat. Prosedur yang berlaku di rutan Mako Brimob selama ini diakui masih banyak kelemahan.

"Status tahanan di Mako Brimob itu rutan bukan LP, sama juga yang berada di beberapa kantor kepolisian dan kejaksaan. Sehingga dengan dasar inilah nanti akan diatur kembali prosedurnya, statusnya dan kepada siapa bertanggung jawab," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (16/11/2010).

Menurut Ito, status rutan Brimob menjadi salah satu materi yang dibahas pada pertemuan Satgas Anti Mafia Hukum, Kapolri, Kemenkumham, dan Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah penahanan ada 2 jenis. Satu rumah tahanan dan yang satu lembaga pemasyarakatan. Rutan untuk menempatkan orang yang dalam proses pemeriksaan hingga proses pengadilan. Kalau sudah proses peradilan sudah diputuskan oleh hakim maka dia ditempatkan di LP," jelasnya.

Ito mengatakan, sesuai UU, Rutan Brimob adalah cabang rutan. Mestinya Kepala Rutan yang bertugas dipilih langsung oleh Menkumham.

"Kalau namanya cabang rutan sesuai dengan uu yang berlaku kita harus ditunjuk kepala rutannya oleh Menkumham dengan secara birokratif pegawai. Jadi ini yang harus dibenahi, selama ini memang ada beberapa kelemahan," imbuhnya.

Dari pertemuan tersebut, semua lembaga terkait sepakat akan membuat aturan baru agar memperbaiki kelemahan selama ini. "Kita perbaiki semua SOP kemudian kita kembalikan status rutan dan kemudian juga (tentukan) bagaimana orang ditempatkan di sana atas dasar siapa," tukasnya.

Ito menilai 'kaburnya' Gayus ke luar tahanan akibat dari terlalu banyaknya titik kelemahan di dalam prosedur berlaku. Namun, Ito tidak menjelaskan apa saja kelemahan tersebut.

"Banyak, nanti kita tunggu saja," imbuh jenderal bintang tiga ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusoebroto, Mas Achmad Santosa, Yunus Husein, Herman Effendi, Menkumham Patrialis Akbar, Dirjen Lapas Untung Sugiyono, Plt Jaksa Agung Darmono mengadakan pertemuan terkait kasus Gayus. Pertemuan menghasilkan kesepakatan agar dibuat prosedur tetap yang lebih baik dalam koordinasi antara rutan dengan lapas.


(ape/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads