"Kami sudah mencegah Ibu Miranda berpergian ke luar negeri," ucap Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, melalui telepon, Selasa (16/11/2010).
Penetapan status cegah tersebut telah berlaku sejak sepekan lalu. Setelah pencegahan ini, Miranda otomatis tidak akan bisa lagi berpergian ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah dicegah, belum ada yang berubah dari status hukum Miranda. Mantan Deputi Gubernur Senior BI masih sebagai saksi ini untuk dugaan suap kepada anggota DPR yangb terjadi pada 2004 silam.
"Dia masih saksi," lanjut Haryono.
Menurut dia, permintaan status cegah tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Miranda. "Alasan untuk memudahkan pemeriksaan," tegasnya.
(mok/lh)











































