Itulah kesepakatan yang diambil sebagai hasil pertemuan antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Menkum HAM Patrialis Akbar dan Plt Jaksa Agung Darmono. Pertemuan yang berlangsung kurang dari satu jam itu digelar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (16/11/2010).
"Kita berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki. Jadi kelanjutan pertemuan pagi ini adalah kita bersama-sama menyusun prosedur tetap bagaimana menangani lebih baik lagi dan bagaimana kita menyusun sistem yang baik lagi," ujar Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuntoro mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu kajian inti masalah kasus keluar masuknya Gayus dari rutan. Satgas menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menangani kasus itu.
Keluarnya Gayus karena human error atau pengawasan lemah? "Itu sedang dikaji oleh pihak Polri. Kita serahkan pihak Polri untuk meneliti masalah ini," kata Kuntoro.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut, anggota Satgas Mas Ahmad Santosa, Yunus Hussein, dan Irjen Pol Herman Effendi serta Dirjen Lapas Kemenkum HAM.
Gayus Tambunan disebut-sebut 68 kali keluar masuk rutan sejak Juli 2010. Dia menggelontorkan Rp 368 juta untuk fasilitas itu. Mabes Polri menyebutnya sebagai penyuapan sehingga Gayus pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, berdasar keterangan Gayus, keluar masuk sel merupakan "tradisi" di rutan dengan menyetor sejumlah fulus.
"Kondisinya memang begitu," ujarnya, Senin kemarin. Dia ikut keluar karena sesama tahanan juga melakukan hal demikian.
Dia menyebutkan, tahanan Komjen Susno Duadji dan Kombes Wiliardi Wizar, sebagaimana dirinya, juga mendapatkan izin keluar dari sel. "Jangan disebut keluyuranlah," ujarnya.
(vit/nrl)










































