"Koordinasi sudah, bagus sekali Beliau (Patrialis Akbar) datang ke sini. Besok kita bersama-sama Kapolri dan Menkumham antara lain yang diusulkan beliau perbaikan protap tadi bagaimana prosedurnya, keluar bagaimana. Yang penting kan izin, di setiap proses lain, tergantung yang menahan siapa," ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Yunus Husein.
Hal itu disampaikan Yunus di Kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) usai menerima Menkum HAM di Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir kalau protapnya diperbaiki mungkin bisa diatasi itu salah satu cara. Banyak cara lain, gaji dinaikkan, kalau nggak nyari duit sendiri," ujar Ketua Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Yunus mengatakan belum ada instruksi Presiden dalam kasus ini, tapi, menurutnya Presiden sudah mengadakan pertemuan dengan Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.
Berapa fakta yang sudah ditemukan terkait kasus keluarnya Gayus dari Rutan Mako Brimob?
"Sekarang lagi di jalan, orang-orang kita lagi mengumpulkan informasi, nanti saja, ada semua di BAP-nya, pokoknya banyaklah," jelas Yunus.
Sementara Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan pertemuan tersebut akan diadakan di kantor Kapolri. "Jam 08.00 WIB," kata Patrialis.
Dalam kasus ini, pihaknya yang berkoordinasi dengan Satgas dan Polri tidak mencari siapa yang salah, namun untuk mencari solusi ke depannya.
Β
"Besok pagi mudah-mudahan kita juga akan bertemu dengan Kapolri untuk bicarakan ini, supaya ke depan ini cukuplah kasus yang terakhir yang kita jadikan sebagai pengalaman yang cukup berharga untuk bisa mengambil kebijakan yang lebih baik pada masa yang akan datang," jelas politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Gayus keluar rutan, imbuhnya, sudah pasti salah. Namun dalam kasus Gayus, Kemenkum HAM tidak ada kesalahan prosedur dalam kasus keluarnya Gayus.
Kendati Rutan Mako Brimob merupakan cabang Rutan Salemba di bawah Kemenkum HAM, berdasar KUHAP, PP 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, PP 58/1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan memang secara yuridis berada di bawah Kemenkum HAM. Namun pengawasan secara fisik ada pada masing-masing lembaga.
"Secara fisik ada pada institusi masing-masing,tapi yang mengadakan lembaganya ada permintaan Kejaksaan tahun 1992, dari Polisi 2007. Jadi kita adakan karena ada kepentingan yang memaksa ketika itu, supaya diadakan cabang-cabang rutan," tegas Patrialis.
"Jadi tidak ada definisinya, jadi jangan mengejar-ngejar bahwa ini semuanya salah Menkumham, saya itu ingin membantu negara ini meskipun kita perlu berkoordinasi secara bersama-sama, ada kawan kita yang bermasalah ayo kita bantu, apalagi ada kaitannya dengan kasus itu," tandasnya.
(anw/nwk)











































