Pakai Narkoba, Kepala UPTD Diknas di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Pakai Narkoba, Kepala UPTD Diknas di Sukoharjo Ditangkap Polisi

- detikNews
Senin, 15 Nov 2010 20:45 WIB
Solo - Kepala UPTD Diknas di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Hartanto (43) ditangkap polisi karena positif menggunakan dan menyimpan narkoba jenis sabu. Dia terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Saat ini dia harus menjalani tahanan untuk memperlancar pemeriksaan atas kasus yang disangkakan kepadanya.

Hartanto ditangkap anggota unit narkoba Polres Sukoharjo, sesuai berpesta sabu di sebuah tempat di Kota Solo. Dia ditangkap saat mengendarai mobil sendirian ketika hendak pulang ke rumahnya di Sukoharjo. Begitu memasuki wilayah hukum Sukoharjo, mobilnya dihentikan oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang kami terima dari laporan masyarakat menyebutkan tersangka masih sering membawa sabu sepulang berpesta dengan teman-temannya. Ternyata benar, dari penggeladahan, anggota kami menemukan sabu seberat 0,5 gram di saku tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Suparmin, Senin (15/11/2010).

Selain itu, Hartanto juga diambil sampel urine untuk memastikan keterlibatannya dalam penggunaan obat-obatan terlarang tersebut. "Dari tes urine, juga terbukti bahwa dia (Hartanto) positif menggunakan narkoba," lanjut Suparmin.

Selanjutnya Hartanto ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hartanto diancam melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuknya adalah minimal kurungan empat tahun dan maksimal 12 tahun.

(mbr/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini