Saat ini dia harus menjalani tahanan untuk memperlancar pemeriksaan atas kasus yang disangkakan kepadanya.
Hartanto ditangkap anggota unit narkoba Polres Sukoharjo, sesuai berpesta sabu di sebuah tempat di Kota Solo. Dia ditangkap saat mengendarai mobil sendirian ketika hendak pulang ke rumahnya di Sukoharjo. Begitu memasuki wilayah hukum Sukoharjo, mobilnya dihentikan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Hartanto juga diambil sampel urine untuk memastikan keterlibatannya dalam penggunaan obat-obatan terlarang tersebut. "Dari tes urine, juga terbukti bahwa dia (Hartanto) positif menggunakan narkoba," lanjut Suparmin.
Selanjutnya Hartanto ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hartanto diancam melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuknya adalah minimal kurungan empat tahun dan maksimal 12 tahun.
(mbr/nwk)










































